Selamat Datang di Dodi Matahari Center

Teras Pembuka Sekilas Dodi Matahari Center Buku Tamu Contact News Update Matahari Photo Album Matahari Gallery Download

Teras Pembuka

Prakata

Alhamdulillah... Sampai juga Partai Matahari bangsa Untuk berjuang maju kedepan bertarung dalam pemilu periode 2009 nanti... Berbagai strategi telah dilalukan di berbagai pimpinan di seluruh Indonesia. Partai Matahari Bangsa dengan slogan "Satukan Umat Makmurkan Bangsa" ini akan bertarung dengan partai lain.

Dengan No.Urut Partai 18, Partai Matahari Bangsa siap maju sebagai partai terdepan dan dan Maju sebagai partai Islami dengan Moralitas berpolitik...

 

Sekilas Partai Matahari Bangsa

Muqadimah

Ditulis oleh Administrator Friday, 14 December 2007

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah titik kulminasi dari mata rantai sejarah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia serta merupakan gerbang menuju terwujudnya rakyat berdaulat dan sejahtera lahir maupun bathin dalam suatu negara dan bangsa yang adil, makmur, sentosa, dan mendapat limpahan rahmat, keberkatan/perlindungan, keridlaan, dan ampunan Allah Yang Maha Kuasa, Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.

Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia berarti pula jaminan Negara bagi rakyat untuk hidup bebas dari segala macam ketidakadilan, penindasan, pemiskinan, pembodohan dan keterbelakangan untuk selanjutnya hidup cerdas, berpendidikan, bermartabat, beriman, berakhlaq dan bertaqwa.

Sebagai penopang bagi terwujudnya tujuan kehidupan bersama, sekaligus sebagai tujuan nasional itu, Pancasila menjadi dasar falsafah dan ideologi negara dan bangsa yang dalam tataran praktis menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata laksana pemerintahan negara dan bangsa sehingga semua lapisan masyarakat memiliki hak kontrol efektif atas penyelenggaraan pemerintahan negara tersebut.

Sejalan dengan itu, maka segala nilai yang bertentangan dengan falsafah hidup manusia Indonesia yang beradab harus dihapuskan. Segala kebijakan atas nama negara/ pemerintahan yang melahirkan praktik korup adalah perbuatan merugikan kemaslahatan umum dan melawan hukum yang harus ditindak tegas dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan.

Menyadari tantangan persaingan dunia global dan problematika bangsa serta didorong oleh tanggung jawab keumatan dan kebangsaan, dibutuhkan tampilnya kekuatan politik baru yang bermoral, berhati nurani dan berpihak pada penderitaan rakyat.

Kini saatnya seluruh kekuatan bangsa menjemput peluang perubahan dan mengambil peran dengan bahu membahu menyongsong dan mengusung datangnya sinar baru perjuangan dari semua, oleh semua, dan untuk semua yang akan membawa seluruh rakyat dan bangsa Indonesia mencapai tujuannya di bawah panji Partai Matahari Bangsa yang mendasarkan perjuangannya pada Islam berkemajuan yang menjunjung tinggi persaudaraan, persamaan tanpa diskriminasi dalam seluruh aspek kehidupan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, kebebasan sesuai dengan hikmat/kebijaksaan dalam permusyawaratan, yang selanjutnya disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai sebagai berikut. Terakhir diperbaharui
( Wednesday, 16 January 2008 )

 

 

 

 

 

Lambang Partai Matahari Bangsa secara keseluruhan adalah berbentuk gambar matahari dengan jumlah sinar duabelas yang berwarna merah dalam bingkai

Makna Lambang Partai

 

1. Arti Gambar adalah sebagai berikut :

a. Matahari adalah sumber cahaya yang menjadi lentera bagi seluruh anggota partai dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Matahari sekaligus menjadi inspirasi dalam memperjuangkan amar ma’ruf nahi munkar dalam setiap dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.

b. Lingkaran bola kecil adalah simbol keterarahan perjuangan partai pada satu cita-cita luhur yaitu menciptakan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur

c. Dua belas pancaran sinar matahari melambangkan dua belas langkah perjuangan partai.

d. Kotak segi empat adalah simbol keterukuran dan keteraturan langkah partai dalam meraih cita-cita perjuangannya.


2. Arti warna adalah sebagai berikut :

a. Warna Merah adalah simbol keberanian dan tekad yang kuat dalam memerangi kedzaliman dan kemunkaran.

b. Warna Putih adalah simbol kesucian hati nurani dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan.

 

AZAS PARTAI

Azas PARTAI MATAHARI BANGSA adalah:

ISLAM (BERKEMAJUAN)

Secara sederhana "Islam Berkemajuan" dimengerti sebagai Islam kontekstual nan kritis. Istilah "Islam Berkemajuan" bukanlah hal baru. Istilah ini telah diusung oleh KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah).
Islam Berkemajuan adalah Islam yang menjadikan dimensi sosial (berwajah struktural) dan kemanusiaan (berwajah kultural) sebagai tujuan akhir dari proses panjang peribadatan hamba kepada Allah swt. Islam yang moderat dan ramah dalam relasinya dengan kelompok dan komponen bangsa lainnya.

Doktrin dominan di internal umat Islam adalah bahwa Islam al-din wa al-daulah, Islam adalah agama dan juga negara. Doktrin ini merasuki hampir sebagian besar umat Islam termasuk di Indonesia. Dengan doktrin dominan ini, tidak salah jika pendirian institusi politik seperti partai politik menggunakan simbol Islam, selama penggunakan simbol tersebut sejatinya hanya sebagai pijakan bagi persemaian nilai-nilai asasi Islam. Bukan sebaliknya, kecenderungan penggunaan simbol-simbol agama sekedar sarana “jualan” Islam untuk kepentingan-kepentingan politik yang bersifat sesaat.

Kehadiran PMB sebagai partai Islam mencoba secara konsisten menjadikan simbol Islam sebagai instrumen bagi terwujudnya misi Islam secara menyeluruh. Penegasan ini penting. Sebab simbol tanpa dikawal makna tidak akan berarti apa-apa. Selain itu, realitas sejarah juga menunjukan penggunaan simbol-simbol agama yang tidak dikawal makna justru malah hanya akan "memenjarakan" dan "melacukan" Islam itu sendiri.

PMB ingin menjawab sinisme sebagian masyarakat terhadap partai politik Islam yang dinilainya hanya menjual (simbol) Islam. Kehadiran PMB yang berasas Islam bukan sekedar "latah", tapi ingin mengusung misi ideal Islam sebagaimana termaktub dalam Piagam Madinah dengan memperhatikan konteks sosial politik yang melingkupinya
Platform Partai


Partai Matahari Bangsa adalah Partai Islam Berkemajuan yang meletakkan landasan perjuangannya kepada prinsip-prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin, terbuka terhadap kemajuan, cinta damai dan menghargai kemajemukan agama, budaya dan etnisitas. Partai Matahari Bangsa meyakini bahwa Islam dapat membawa rakyat Indonesia menuju kesejahteraan material (lahiriyah) dan spiritual (bathiniyah). Oleh karena itu, tujuan perjuangan politik Partai Matahari Bangsa diarahkan pada upaya menjaga kemuliaan Islam dengan jalan mengupayakan pemenuhan kebutuhan rakyat dalam berbagai sektor kehidupan (harasat al-din wa siyasat al-dunya). Dalam rangka membangun kekuatan untuk mencapai tujuan tersebut, Partai Matahari Bangsa memiliki platform sebagai berikut :


1. INTEGRITAS NASIONAL (AL-WAHDAH AL-WATHANIYAH)

Partai Matahari Bangsa meyakini bahwa seluruh persoalan yang dihadapi bangsa ini hanya dapat diselesaikan bila seluruh komponen bangsa ikut berpartisipasi secara nasional. Perbedaan agama, suku, ras dan adat-istiadat tidak boleh dijadi kan sebagai kendala dan masalah, tetapi sebaliknya harus dijadikan sebagai potensi bahkan bagian dari solusi bagi pencapaian kebaikan umum (al-maslahah al-‘ammah). Sudah saatnya bangsa Indonesia melepaskan diri dari ikatan-ikatan primordial, lokal dan sekretarian. Integritas nasional haruslah dikedepankan sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan bangsa dan negara.


2. DEMOKRASI (AL-DIMUQRATHIYYAH)

Partai Matahari Bangsa memperjuangkan demokrasi secara konsisten. Demokrasi sebagai pijakan untuk mewujudkan kebebasan, keadilan, kesetaraan dan kedaulatan bagi seluruh rakyat. Demokrasi diyakini memiliki nilai-nilai humanisme universal yang secara integral terdapat dalam ajaran-ajaran Islam. Di antara konsep ajaran Islam yang di pandang sejalan dengan prinsip demokrasi antara lain ; al-musawah (egalitarianisme), al-hurriyah (kemerdekaan), al-ukhuwwah (persaudaraan), dan al-syura (musyawarah).


3. KEADILAN (AL-‘ADALAH)

Partai Matahari Bangsa emperjuangkan terwujudnya nilai-nilai keadilan bagi seluruh rakyat. Keadilan di pandang sebagai prinsip utama dalam upaya memperbaiki kesenjangan sosial, ekonomi dan politik. Keadilan adalah milik seluruh rakyat tanpa terkecuali, dan harus diperjuangkan dengan membumikan amar ma’ruf nahi munkar. Dengan keadilan, upaya mewujudkan cita-cita politik Islam (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur) dapat tercapai.


4. SUPREMASI HUKUM (TAFAWWUQ AL-HUKMI)

Partai Matahari Bangsa berjuang untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia, sehingga prinsip kesamaan derajat di depan hukum yang merupakan hak setiap individu dapat terwujud. Oleh karena itu, hukum harus mengabdi pada kebenaran dan keadilan, bukan pada kekuasaan.


5. PENEGAKAN NILAI-NILAI KEMANUSIAAN (QAMAT AL-HUQUQ AL-INSANIYYAH)

Partai Matahari Bangsa berjuang bagi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan di tengah-tengah masyarakat. Nilai-nilai kemanusiaan perlu dilindungi dan dijamin dalam rangka menghormati eksistensi manusia secara utuh. Penegakan nilai-nilai kemanusiaan sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang menjamin dan melindungi hak hidup (hifdz al-nafs), beragama (hifdz al-din), kebebasan berfikir (hifdz al-‘aql) dan kepemilikan (hifdz al-mal).


6. KESEJAHTERAAN RAKYAT (AL-MASHLAHAT AL-IJTIMA’IYAH)

Partai Matahari Bangsa meperjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Partai Matahari Bangsa senantiasa berkhidmat bagi terciptanya sistem politik dan ekonomi yang berkeadilan. Partai Matahari Bangsa selalu berjuang bagi terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan dan papan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejalan dengan itu, Partai Matahari Bangsa selalu berjuang bagi terwujudnya kesempatan memperoleh pendidikan (tarbiyah) dan pelayanan kesehatan (‘afiyah) yang berkualitas.
Demikian platform Partai Matahari Bangsa ini disusun sebagai pernyataan sikap dan pikiran serta landasan berpijak bagi kader-kader partai dalam mewujudkan visi dan misi partai.

Amin Yaa Rabbal Alamiin

 

 


ANGGARAN DASAR
PARTAI MATAHARI BANGSA

BAB I
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Nama dan Pendirian

Partai ini bernama Partai Matahari Bangsa dan didirikan di Jakarta pada hari Ahad tanggal 08 Dzulhijjah 1426 H bertepatan dengan tanggal 08 Januari 2006 M.

 

Pasal 2
Asas

Partai Matahari Bangsa berasaskan Islam.

 

Pasal 3
Kedudukan

Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 4

Lambang Partai

Partai Matahari Bangsa berlambang Matahari

 

BAB II

KEDAULATAN

Pasal 5

Kedaulatan Partai berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis A’la.

 

BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
Tujuan

Partai Matahari Bangsa bertujuan mewujudkan misi Islam berkemajuan menuju masyarakat utama, adil, makmur dan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

 

Pasal 7
Usaha

Dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar Partai berjuang untuk :

  1. Memperkuat kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Mengembangkan kehidupan politik kebangsaan yang demokratis, partisipatif dan beradab.
  3. Menciptakan tatanan perekonomian nasional yang berpihak kepada seluruh rakyat.
  4. Menegakkan keadilan dan kedaulatan hukum.
  5. Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
  6. Mengembangkan kepribadian bangsa yang luhur dan kehidupan sosial-budaya yang egaliter.

 


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan

  1. Anggota Partai Matahari Bangsa adalah warga negara Indonesia yang menyetujui Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan mempunyai kartu anggota.
  2. Anggota Partai Matahari Bangsa terdiri dari kader, anggota biasa, anggota kehormatan, dan simpatisan.

 

BAB V
PERANGKAT DAN STRUKTUR PARTAI

Pasal 9

Perangkat Partai

Perangkat Partai terdiri atas :

  1. Majelis A’la.
  2. Majelis Imarah .
  3. Departemen, Lembaga dan Badan.

 

Pasal 10

Struktur Partai

Struktur Partai terdiri dari :

  1. Pimpinan Pusat (PP).
  2. Pimpinan Wilayah (PW).
  3. Pimpinan Daerah (PD).
  4. Pimpinan Cabang (PC).
  5. Pimpinan Rayon (PRy).
  6. Pimpinan Ranting (PRt).
  7. Perwakilan luar negeri.

 

Pasal 11

Ketentuan mengenai kelengkapan dan struktur partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 12

Jenis-jenis permusyawaratan Partai meliputi:

  1. Muktamar
  2. Tanwir
  3. Musyawarah Wilayah
  4. Musyawarah Pimpinan Wilayah
  5. Musyawarah Daerah
  6. Musyawarah Pimpinan Daerah
  7. Musyawarah Cabang
  8. Musyawarah Pimpinan Cabang
  9. Musyawarah Rayon
  10. Musyawarah Pimpinan Rayon
  11. Musyawarah Ranting
  12. Musyawarah Pimpinan Ranting

 

BAB VII

PERIODE KEPEMIMPINAN

Pasal 13
Masa Jabatan

Majelis A’la dan Majelis Imarah Partai dipilih untuk masa jabatan lima tahun.

 

BAB VIII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14

  1. Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

BAB IX

KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI

Pasal 15

Keuangan dan kekayaan Partai diperoleh dari :

  1. Iuran anggota;
  2. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Partai;
  3. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat;
  4. Peralihan hak untuk dan atas nama Partai.

 

BAB X

PEMBUBARAN PARTAI

Pasal 16

  1. Partai hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar yang diselenggarakan khusus untuk itu.
  2. Muktamar sebagaimana disebut pada ayat 1, dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Wilayah, dan dua pertiga jumlah Pimpinan Daerah.
  3. Apabila terjadi pembubaran Partai, maka segala kekayaan Partai diwakafkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah.
  4. Ketentuan tentang pelaksanaan Muktamar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB XI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 17

Untuk pertama kali, perangkat partai di tingkat Pusat dibentuk oleh Deklarator, sedangkan perangkat Partai di bawahnya ditunjuk oleh Pimpinan Partai setingkat di atasnya.

 

Pasal 18

Anggaran Dasar Partai mulai berlaku sejak tanggal pendeklarasian Partai.

 

BAB XII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19

  1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar Partai hanya dapat diubah oleh Muktamar.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Dzulhijjah 1426H / 08 Januari 2006
Terakhir diperbaharui ( Saturday, 15 December 2007 )

 

 

Partai Matahari Bangsa - Ingat no 18

Assalamualaikum Wr. Wb...

Ter-iring salam kepada sang Pencipta Allah SWT dan Nabi Besar Revolusioner Muhammad SAW yang selalu menyertai semua umat manusia

Progressif Muda Bersih

Mohon doa restu kepada warga Bandung. Saya Dodi FK. Spd I untuk maju sebagai calon legislatif kota Bandung Dapil 5 dari Partai Matahari Bangsa.

 

 

 

 

Donasi